Pernyataan HTI Tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Minggu, 17 Februari 20130 komentar

Maktab I’lamiy

Hizbut Tahrir
Indonesia

NO: 242
14 Februari 2013/03 Rabiul Awwal 1434

PERNYATAAN

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Tentang
UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PENDANAAN TERORISME

Melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (12/2), DPR akhirnya menyetujui RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (RUU P2TP2T) menjadi UU. Jalannya pembahasan RUU ini sendiri bisa dikatakan senyap dari pemberitaan dan seolah juga luput dari perhatian publik.
Padahal, RUU yang disusun dengan tujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai negara yang ikut berpartisipasi secara internasional dalam upaya pemberantasan pendanaan terorisme sebagai konsekuensi dari UU No. 6 Th. 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617), itu sesungguhnya penuh dengan masalah. Intinya, masyarakat pantas mengkhawatirkan UU ini akan memberi ruang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga dana pihak-pihak yang tidak bersalah akan hilang karena diblokir atau disita. Disamping itu, UU ini juga akan menimbulkan masalah baru dimana iklim kecurigaan harus dibangun dalam transaksi keuangan.
Beberapa hal yang harus dikritisi dari UU ini antara lain: Pertama, memberikan peluang abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan). Adanya istilah “patut diduga” terkait terorisme, seperti dalam pasal 1. Ayat 1, juga pada pasal 1 ayat 7, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, ini kabur sama sekali dan tidak jelas. Begitu pula siapa yang berhak memutuskan “patut diduga” itu? Dari situ terbuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan karena ketidakjelasan kriteria tersebut. Kedua, RUU ini bisa menimbulkan kerumitan baru yang bisa menghambat kelancaran transaksi terutama transaksi dalam jumlah besar, yang pada akhirnya akan bisa berpengaruh pada kegiatan ekonomi. Ketiga, semua ketentuan itu bisa menyasar kalangan yang sangat luas. Pasal 1 tentang batasan Transaksi Keuangan Terkait Pendanaan Terorisme misalnya masih sangat bias, sehingga menyasar siapaun serta bisa dipengaruhi atau malah didekte oleh kepentingan asing mengingat definisi teroris juga masih bias.
Berkenaan dengan itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
  1. Menolak UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU P2TP2T) karena UU tersebut berpotensi menambah kemudharatan bagi rakyat pada umumnya, dan umat Islam Islam pada khususnya, lebih khusus lagi organisasi atau kelompok dakwah Islam, yang ditimbulkan oleh penyalahangunaan kekuasaan akibat kekaburan definisi, batasan dan kriteria teroris dan pendanaan teroris. Dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme saja sudah banyak kedzaliman yang menimpa umat, seperti terjadinya salah tangkap dan salah tembak yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap para aktifis dakwah Islam, apalagi dengan tambahan UU ini, tentu kedzaliman itu akan makin menjadi-jadi. Dengan berlindung dibalik UU ini pihak keamanan bisa secara semena-mena memblokir rekening atau menuduh pihak tertentu terlibat dalam kegiatan teroris hanya karena terbukti melakukan transaksi keuangan dengan pihak yang diduga sebagai teroris. Bila keadaan seperti ini sampai terjadi, tentu akan sangat mengerikan dampak yang ditimbulkannya.
  2. Sesungguhnya yang diperlukan sekarang adalah menata ulang kerangka berfikir secara benar tentang apa atau siapa sesungguhnya yang menjadi ancaman terbesar buat negeri ini dan bagaimana cara menghadapinya. Dari fakta yang ada, ancaman yang terbesar itu tidak lain adalah imperialisme modern yang telah mencengkeram negeri ini di berbagai aspek kehidupan terutama di bidang politik dan ekonomi, yang dilakukan oleh negara-negara imperialis seperti AS dan sekutunya. Untuk menghadapi kekuatan imperialis itulah semestinya energi benar bangsa ini harus diarahkan.
  3. 3.      Menyerukan kepada umat untuk dengan sungguh-sungguh berjuang bersama-sama bagi tegaknya kembali syariah dan khilafah. Yakinlah, hanya dalam naungan daulah Khilafah saja kerahmatan Islam yang telah dijanjikan oleh Allah SWT itu benar-benar akan terwujud, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat umat serta kedaulatan negeri muslim, termasuk Indonesia dari ancaman teroris sesungguhnya, yakni kekuatan imperialism global, juga bisa dilakukan dengan nyata. Insya Allah. Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal mawla wa ni’man nashiir.


Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2013/02/15/pernyataan-hti-tentang-uu-pemberantasan-tindak-pidana-pendanaan-terorisme/
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mengukir Peradaban - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger